Krisna Febrianto’s Blog

Entries categorized as ‘Kritisi’

Pembimbing Akademik apakah sebatas ‘Ajang meminta tanda tangan pada FRS’?

16 Juli 2008 · & Komentar

Assalamualaikum. Ada catatan kecil, mungkin perlu diperhatikan oleh kita semua, mengenai perwalian dan proses di dalamnya.

Berikut prosedur administrasi perkuliah yang dialami mahasiswa:

  • · Ambil FRS di BAAK
  • · Registrasi Semester reguler, bayar di bank
  • · Perwalian dengan Pembimbing Akademik (kontrak kuliah dan rekomendasi mata kuliah dari dosen Pembimbing Akademik)
  • · Penyerahan FRS ke BAAK,
  • · Cetak KRS. Jika ada kesalahan mata kuliah atau pun dosen mata kuliah tinggal FKK-B.
  • · Proses perkuliahan
  • · Cetak KHS

Proses itu berlangsung terus menerus sampai mahasiswa itu lulus atau keluar dari universitas.

Tapi yang akan saya bahas kali ini adalah masalah perwalian dengan dosen Pembimbing Akademik (PA). perwalian yang ada sekarang ini masih sebatas meminta tanda tangan , sesudah itu habis perkara, begitu gampangnya ya…

Padahal kalau kita lihat di surat keputusan rektor menmgenai kontrak kuliah yang bisa dikontrak di suatu semester harus melihat indeks prestasi pada dua semester ke belakang. Misal sekarang mahasiswa akan menempuh semester 5 maka acuan IP-nya adalah semester 3. Dalam surat keputusan itu seorang mahasiswa dapat mengontrak 21 SKS dimana IP >3,00, mengontrak 20 sks jika IP 2.75 – 3.00, dan 16 sks untuk yang dibawah 2.75 (koreksi kalu salah)… lalu permasalahannya apa?

Permasalahnnya adalah ketika seorang mahasiswa yang akan melakukan perwalian hanya sebatas membawa FRS, jadwal kuliah yang dibuka di semester itu, mungkin dengan seperangkat alat tulis. Terus KHS semester sebelumnya?jangan tanya…itu tidak ada (padahal seharusnya ada sebagai rekomendasi dosen mengambil keputusan kontrak mata kuliah seorang mahasiswa )karen tidak ‘disuruh’ oleh PA.yang dipasang di papan pengumuman hanya sebatas jadwal perwalian saja, mengenai peralatan yang dibawa di atas, mungkin mahasiswa mengerti sendiri. Fakta yang ada mungkin saat ini PA hanya sebatas sarana untuk mendapatkan tanda tangan yang harus tertera pada FRS, tanpa rekomendasi apapun (paling diperiksa sepintas, hanya sebatas melihat jumlah sks yang dikontrak, tanpa menanyakan IP semester sebelumnya). Setelah itu habis perkara…

Kasusnya sekarang, bagaimana jika ada mahasiswa yang membuat kecurangan… misal IP mahasiswa itu pada semester 3 adalah 2,8 dia akan mengontrak kuliah di semester 5 sebanyak 21 sks. Kalau merujuk pada surat keputusan rektor, itu tidak mungkin, soalnya tidak memenuhi syarat. Tapi itu bisa saja terjadi jika seorang PA tidak terlalu memperhatikan hal-hal yang esensialnya dan mahasiswa tersebutpun mungkin akan senang sendiri karena ‘lolos administrasi’…

Disamping itu, rekomendasi dari dosen sangatlah minim untuk masalah perwalian ini. Kurangya informasi mengenai suatu mata kuliah (apakah mata kuliah itu bersyarat atau tidak), terus tidak adanya rekomendasi dari dosen mengenai penelusuran keahlian (melihat nilai-nilai suatu mata kuliah, seorang mahasiswa cocoknya di bidang apa, biar itu bisa dijadikan juga pertimbangan keputusan mengenai kontrak kuliah pada semester-semester berikutnya oleh mahasiswa tersebut), jadi PA itu tidak hanya sebatas ‘ajang meminta tanda tangan untuk di FRS’ tetapi juga sebagai orang tua di kampus(melihat fluktuasi belajar mahasiswa, dan lain sebagainya).

Semoga itu bisa dijadikan bahan pertimbangan oleh kita semua, sebagai proses pengambilan keputusan yang tepat, kan kita akan atau sudah mengontrak mata kuliah Sistem Pendukung Keputusan, bisa direalisasikan tuh…

Keep Spirits…peace

Kasus ini terjadi di Indonesian University Of Education-Computer Science

Kategori: Kritisi